PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 60
(1) Tanda Jasa diberikan pada seseorang.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada hari besar nasional, atau ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
(3) Pemberian Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) disematkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk kepada penerima.
(4) Pemberian Tanda Jasa dapat dilakukan secara anumerta.
Bagian Keempat
Tata Cara Pemberian Tanda Kehormatan Bagi WNI
