PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 59
(1) Gelar diberikan kepada ahli waris Pahlawan Nasional.
(2) Pemberian Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diserahkan oleh Presiden kepada ahli waris pada acara peringatan hari pahlawan.
(3) Dalam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Dalam hal ahli waris tidak ada, Gelar diserahkan oleh
Presiden kepada pengusul.
(4) Pemberian Gelar dapat disertai dengan pemberian Tanda
Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Tanda Jasa Bagi WNI
