PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 58
(1) Dewan memberikan saran dan pertimbangan kepada
Presiden terhadap usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2) Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Gelar
