PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 57
(1) Dalam hal Dewan menilai usul pemberian Gelar, Tanda
Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan memenuhi persyaratan, maka usul tersebut disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
(2) Dalam hal Dewan menilai usul Gelar, Tanda Jasa,
dan/atau Tanda Kehormatan tidak memenuhi persyaratan, maka usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan dikembalikan oleh Dewan kepada pengusul.
(3) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan kembali usulannya pada tahun berikutnya.
