Pasal 56
(1) Dewan sebelum mengajukan pengusulan kepada Presiden
melakukan verifikasi atas permohonan usul Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan meneliti dan mengkaji keabsahan dan kelayakan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4) Menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan data, dokumen, dan/atau keterangan lainnya yang diperlukan atau diminta oleh Dewan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan.
Pasal 57 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
