PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 55
(1) Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul
pemberian Gelar, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dibantu oleh TP2GP.
(2) TP2GP . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) TP2GP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(3) TP2GP bersifat independen yang beranggotakan paling
banyak 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari unsur praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.
(4) Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh
TP2GP, disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.
