PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 54
(1) Dalam memberikan rekomendasi pengajuan usul
pemberian Gelar, gubernur dan bupati/walikota dibantu oleh TP2GD.
(2) TP2GD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan
ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) TP2GD bersifat independen yang beranggotakan paling
banyak 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari unsur praktisi, akademisi, pakar, sejarawan, dan instansi terkait.
(4) Hasil penelitian dan pengkajian yang dilakukan oleh
TP2GD, disampaikan kepada gubernur dan/atau bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan rekomendasi.
