PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 53
(1) Permohonan usul pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(2) Menteri, pimpinan lembaga negara, dan/atau pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian terkait mengajukan permohonan usul pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Dewan.
