PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 52
(1) Permohonan usul pemberian Gelar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 diajukan melalui bupati/walikota atau gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial mengajukan permohonan usul pemberian Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden melalui Dewan.
