Pasal 51
(1) Setiap orang, lembaga negara, kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat dapat mengajukan usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
(2) Usul permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit harus dilengkapi:
riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan; dan
surat rekomendasi dari menteri, pimpinan lembaga negara, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota di tempat calon penerima dan pengusul Gelar, Tanda Jasa, dan/atau Tanda Kehormatan.
