Pasal 63
(1) Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan
kepada WNA.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
Medali Kepeloporan;
Medali Kejayaan; dan
Medali Perdamaian.
(3) Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
Bintang Republik Indonesia;
Bintang Mahaputera;
Bintang Jasa;
Bintang Kemanusiaan;
Bintang Penegak Demokrasi;
Bintang . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bintang Bhayangkara;
Bintang Yudha Dharma;
Bintang Kartika Eka Pakçi;
Bintang Jalasena; dan/atau
Bintang Swa Bhuwana Paksa.
(4) WNA yang menerima Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi:
kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan; dan/atau
berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia.
(5) WNA yang dapat diberikan Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan atas kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan yaitu:
Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;
Kepala Kepolisian; dan/atau
Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata.
