PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 31
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Karya Bhakti adalah:
anggota Polri yang aktif turut serta dalam kegiatan-kegiatan yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang yang berdampak pada kemajuan dan pembangunan Polri; atau
WNI bukan anggota Polri dan WNA yang aktif turut serta dalam membantu tugas-tugas kepolisian di segala bidang yang menghasilkan karya nyata dan patut dikenang untuk kemajuan dan pembangunan Polri.
