PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 32
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Operasi Kepolisian adalah anggota Polri yang:
telah melaksanakan tugas pengungkapan kasus menonjol yang berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara serta mendapat perhatian dunia internasional; atau
gugur, tewas, dan/atau cacat permanen dalam melaksanakan tugas operasi kepolisian.
Pasal 33 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
