PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 37
(1) Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana
Teladan adalah berjasa dalam usaha menjadi pembela bangsa dan kedaulatan negara:
dalam waktu perang dan operasi militer paling singkat 1 (satu) tahun secara terus- menerus; atau
di luar keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus menjalankan tugas, sehingga menjadi teladan dalam memelihara sifat-sifat keprajuritan bagi prajurit lain.
(2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Teladan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan lebih dari 1 (satu) kali.
