PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 36
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Bhakti adalah:
prajurit TNI yang telah berjasa luar biasa menjadi pembela bangsa dan kedaulatan rakyat dalam melaksanakan tugas militer sehingga mendapat luka-luka sebagai akibat langsung tindakan musuh dan di luar kesalahannya yang memerlukan perawatan kedokteran; atau
WNI . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- WNI bukan prajurit TNI yang bertugas operasi bersama- sama TNI dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a.
