Pasal 21
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Pendidikan adalah:
pendidik dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan non formal.
pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah yang melaksanakan tugas:
paling singkat 30 (tiga puluh) hari secara terus- menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara tidak terus-menerus, atau gugur/tewas di daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial;
paling singkat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus-menerus atau selama 6 (enam) tahun secara tidak terus- menerus di daerah terpencil dan/atau daerah terbelakang;
paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara tidak terus- menerus, di daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain; atau
paling singkat 8 (delapan) tahun secara terus- menerus dan berprestasi luar biasa di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing yang diakui oleh masyarakat, pemerintah, badan/lembaga baik nasional maupun internasional.
