PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 66
Tanda Kehormatan berupa Bintang dipakai dengan cara:
diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga bintangnya terletak tepat di pinggang kiri;
dikalungkan pada leher sehingga bintangnya tepat terletak di tengah-tengah dada pada pakaian resmi; dan/atau
digantungkan di dada sebelah kiri di atas saku baju atau pakaian resmi.
