PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 67
Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara diselempangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a adalah:
Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia Adipurna;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia Adipradana;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia Utama;
Tanda . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia Pratama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Republik Indonesia Nararya;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Adipurna; dan
Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera Adipradana.
