PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 65
Tanda Jasa dipakai dengan cara dikalungkan pada leher sehingga medalinya tepat terletak ditengah dada pada pakaian resmi.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemakaian Tanda Kehormatan
