PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 3
(1) Tanda Jasa berupa Medali.
(2) Tanda Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
Medali Kepeloporan;
Medali Kejayaan; dan
Medali Perdamaian.
(3) Bentuk, warna, dan ukuran benda Tanda Jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beserta alat kelengkapannya tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Ketiga
Tanda Kehormatan
