PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 2
(1) Gelar berupa Pahlawan Nasional.
(2) Gelar diberikan dalam bentuk plakat dan piagam.
(3) Bentuk . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Bentuk, warna, ukuran plakat dan piagam sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Bagian Kedua
Tanda Jasa
