PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 75
(1) Dalam hal Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dilengkapi
dengan Miniatur, pemakaian Miniatur pada lidah baju
atau pakaian resmi.
(2) Pemakaian Miniatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun hanya 1 (satu) deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri dengan ukuran panjang tidak melebihi 13 (tiga belas) cm.
