PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 76
Dalam hal Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dilengkapi dengan pita harian, pemakaian pita harian pada dada kiri 1 (satu) cm di atas saku dan disusun berjajar dari kanan ke kiri pakaian resmi atau pakaian dinas harian, dengan ketentuan:
- apabila pita harian berjumlah sama dengan atau kurang dari 15 (lima belas) buah:
penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak 3 (tiga) buah.
deretan teratas dapat kurang dari 3 (tiga) buah pita
tergantung pada jumlah pita yang dimiliki.
- apabila pita harian berjumlah sama dengan atau lebih dari 16 (enam belas) buah:
penyusunan tiap-tiap deretan sebanyak 4 (empat) buah.
deretan teratas dapat kurang dari 4 (empat) buah pita tergantung pada jumlah pita yang dimiliki.
- deretan-deretan tersusun dari bawah ke atas dengan jumlah antara 1 (satu) deretan dengan yang lainnya adalah 1 (satu) mm.
Pasal 77 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
