PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 77
(1) Dalam hal WNI memiliki Tanda Kehormatan dari negara
asing, maka Tanda Kehormatan tersebut dipakai bersama dengan paling sedikit 2 (dua) Tanda Kehormatan yang diterima dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tanda Kehormatan yang diterima dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Tanda Kehormatan dari negara asing dipakai dengan urutan:
Tanda Kehormatan berupa Bintang;
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana;
Tanda Kehormatan berupa Bintang dari negara asing; dan
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana dari negara asing.
