Pasal 40
Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Dwidya Sistha adalah:
prajurit TNI dan WNI bukan prajurit TNI berjasa di dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru/instruktur pada lembaga pendidikan TNI telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus atau 3 (tiga) tahun secara tidak terus- menerus atau 3 (tiga) angkatan secara terus-menerus atau berjumlah 4 (empat) angkatan secara tidak terus-menerus;
WNA yang pernah menjadi guru/instruktur di lingkungan TNI dan dinyatakan berjasa di bidang pendidikan, pertumbuhan dan pembinaan TNI; atau
prajurit TNI yang bertugas pada lembaga-lembaga pendidikan/dinas/satuan yang fungsinya menyelenggarakan pendidikan.
Pasal 41 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
