PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 79
(1) Dalam hal penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Presiden berhak mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan yang telah diberikan.
(2) Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapat pertimbangan Dewan.
