Pasal 80
(1) Presiden dapat mencabut Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan atas usul perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, organisasi, dan/atau kelompok masyarakat.
(2) Permohonan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Permohonan pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda
Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pengusul kepada Presiden melalui Dewan disertai alasan dan bukti pencabutan.
(3) Usul pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu diteliti, dibahas, dan diverifikasi oleh Dewan dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
(4) Dalam melakukan penelitian dan pengkajian usulan
pencabutan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, Dewan meminta pertimbangan dari menteri, pimpinan lembaga negara, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
