PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 81
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
