PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 70
Tanda Kehormatan berupa Satyalancana dipakai dengan cara digantungkan:
di dada sebelah kiri di atas saku baju atau pakaian resmi;
secara lengkap pada dada sebelah kiri di atas saku dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri pada pakaian dinas upacara; atau
di dada sebelah kiri di atas saku dimulai dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri pada pakaian dinas sehari-hari.
