PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 69
Tanda Kehormatan berupa Bintang yang dipakai dengan cara digantungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c adalah:
Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Pratama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Bhayangkara Nararya;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Yudha Dharma Nararya;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Pratama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Kartika Eka Pakci Nararya;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Pratama;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Jalasena Nararya;
Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Pratama; dan
Tanda Kehormatan berupa Bintang Swa Bhuwana Paksa Nararya.
Pasal 70 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
