PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 73
Tanda Kehormatan berupa Parasamya Purnakarya Nugraha, Nugraha Sakanti, dan Samkaryanugraha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditempatkan pada tempat yang utama di gedung atau kantor.
