PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 45
(1) Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana
Wira Nusa adalah prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 (sembilan puluh) hari secara terus-menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara tidak terus-menerus dalam 1 (satu) kali penugasan.
(2) Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Wira Nusa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
