PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Mikroorganisme atau disebut dengan istilah lainnya
adalah mahluk hidup dan entitas biologi yang berukuran mikroskopis yang bisa hidup bebas
maupun berasosiasi dengan mahluk hidup lain secara saprofitik, parasitik, patogenik, endofitik, dan
simbiotik yang mengandung informasi fenotipe,
informasi genotipe, dan senyawa kimia lainnya, yang keseluruhannya secara taksonomi termasuk dalam
bakteri, arkea, fungi, protozoa, alga, parasit, dan virus,
yang dapat digunakan untuk penelitian, pengembangan, dan/atau keperluan industri.
- Mikroorganisme Jenis Baru adalah Mikroorganisme
yang baru ditemukan yang mempunyai perbedaan Informasi Fenotipe dan Informasi Genotipe dari jenis
yang telah dijelaskan sebelumnya atau yang terkait.
- Sampel adalah barang atau benda yang diambil dari
lingkungan seperti tanah, air, serasah, mahluk hidup,
manusia, pangan, papan, batu, pasir, udara dan
limbah yang mengandung atau diduga mengandung Mikroorganisme yang bisa dikembangbiakkan atau
tidak yang mengandung Informasi Metagenomik.
- Isolasi adalah suatu metode pemisahan dan
penumbuhan Mikroorganisme dari Sampel yang
selanjutnya dikembangbiakkan pada media buatan dengan kondisi yang disesuaikan dengan lingkungan
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -3-
asalnya.
- Biakan Murni adalah koloni Mikroorganisme tunggal dan tidak tercampur Mikroorganisme lain yang
didapatkan dari proses isolasi dan dapat disimpan
dengan metode preservasi.
- Informasi Fenotipe adalah informasi ciri-ciri lahiriah
Mikroorganisme yang dihasilkan karena interaksi
antara ciri-ciri keturunan dan lingkungan.
- Informasi Genotipe adalah informasi ciri-ciri fisik yang
tidak tampak dari luar, khususnya yang berhubungan
dengan susunan genetika sebagai akibat evolusi
biologis pada Mikroorganisme.
- Informasi Metagenomik adalah urutan basa nukleotida
deoxyribonucleic acid (DNA) dan ribonucleic acid (RNA) yang diperoleh dari Sampel melalui metoda tertentu.
- Informasi Kimia adalah seluruh informasi komposisi
kimia yang terkandung dalam Sampel.
- Mikroorganisme Yang Dapat Membahayakan
Kesehatan Dan Keselamatan Masyarakat adalah mikroorganisme yang berpotensi menimbulkan
dampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan
masyarakat baik secara individu maupun kelompok.
- Akses Terhadap Sampel adalah penggunaan hak
untuk memasuki suatu kawasan atau wilayah dalam
rangka mengambil dan menyimpan Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan
Mikroorganisme.
- Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme adalah kesepakatan
tertulis atas pengalihan Mikroorganisme yang disertai
dengan daftar Mikroorganisme.
- Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk
dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk
dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan
perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem
zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -4-
ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
- Lokasi Nonkonservasi adalah lokasi perolehan Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan
Mikroorganisme selain di Kawasan Hutan, Kawasan
Konservasi Perairan, kawasan konservasi di luar habitat alaminya (ex situ), dan di luar lokasi penelitian,
pencegahan, pengendalian, penanggulangan
kesehatan masyarakat.
- Lembaga adalah institusi dalam pemerintah pusat
yang membidangi penelitian ilmu pengetahuan.
- Lembaga Penyimpan Lainnya adalah lembaga pada
kementerian atau lembaga pemerintah lainnya yang
memenuhi persyaratan pengelolaan kultur koleksi
Mikroorganisme.
Pasal 2
Pengelolaan Mikroorganisme bertujuan untuk:
- melindungi dan menjaga keberlangsungan hidup
Mikroorganisme;
mengelola Mikroorganisme secara terencana, terkoordinasi, dan terstandar;
meningkatkan nilai potensial ekonomi dan strategis di bidang ketahanan pangan, kesehatan, energi,
lingkungan hidup, dan pertahanan keamanan;
mewujudkan keadilan dalam pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan Mikroorganisme;
memberikan jaminan kepastian hukum dalam
pengajuan paten; dan
- melindungi masyarakat dari kemungkinan
penggunaan Mikroorganisme yang berbahaya dan
produknya serta informasi transfer teknologi dengan menerapkan prinsip-prinsip biosecurity.
Pasal 3
Semua Mikroorganisme termasuk Informasi Fenotipe dan
Informasi Genotipe dari Biakan Murni, Informasi
Metagenomik, Informasi Kimia dari Sampel yang
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -5-
mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme,
dan/atau turunannya yang berasal dari wilayah Negara Republik Indonesia merupakan kekayaan nasional yang
dikuasai dan dimiliki oleh negara.
Pasal 4
Pengelolaan Mikroorganisme meliputi kegiatan:
akses terhadap Sampel;
pelindungan Mikroorganisme; dan
pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme.
Pasal 5
(1) Akses Terhadap Sampel yang mengandung dan/atau
terkait dengan Mikroorganisme diberikan kepada
pihak yang meliputi:
lembaga penelitian dan pengembangan;
lembaga atau organisasi berbadan hukum;
perguruan tinggi; dan/atau
badan usaha.
(2) Dalam melakukan Akses Terhadap Sampel, pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bekerja
sama dengan Lembaga dan/atau Lembaga Penyimpan Lainnya.
Pasal 6
Dalam melakukan Akses Terhadap Sampel yang
mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme,
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib memperhatikan:
- kelestarian Mikroorganisme dan fungsi ekosistem;
- kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menimbang aspek nonkomersial dan komersial;
- keberadaan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, masyarakat hukum adat, dan hak ulayat masyarakat
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -6-
hukum adat;
- pertahanan dan keamanan negara;
- risiko kesehatan, keselamatan manusia, hewan,
tumbuhan, dan lingkungan hidup; dan
- sosial, budaya, ekonomi, dan inovasi.
Pasal 7
(1) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau
terkait dengan Mikroorganisme dilakukan melalui
pengambilan dari:
Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi Perairan;
kawasan konservasi di luar habitat alaminya (ex
situ);
- lokasi penelitian, pencegahan, pengendalian,
penanggulangan kesehatan masyarakat; atau
- Lokasi Nonkonservasi.
(2) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau
terkait dengan Mikroorganisme yang diambil dari
Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan atau menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau
terkait dengan Mikroorganisme yang diambil dari kawasan konservasi di luar habitat alaminya (ex situ)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diberikan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait, gubernur, atau
bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau
terkait dengan Mikroorganisme yang diambil dari
lokasi penelitian, pencegahan, pengendalian,
penanggulangan kesehatan masyarakat sebagaimana
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -7-
dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau
terkait dengan Mikroorganisme sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan setelah
mendapat rekomendasi Lembaga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Akses terhadap Sampel yang mengandung dan/atau
terkait dengan Mikroorganisme yang diambil dari
Lokasi Nonkonservasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diberikan oleh Lembaga.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Akses
terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
Pasal 8
(1) Untuk memperoleh Akses Terhadap Sampel
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6), pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib
menyampaikan permohonan notifikasi kepada
Lembaga.
(2) Permohonan notifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara tertulis dan disertai
dengan proposal yang paling sedikit memuat tujuan,
metode, jangka waktu pelaksanaan kegiatan, dan
target Mikroorganisme yang akan dilakukan Isolasi
dan diidentifikasi dari Sampel.
(3) Setelah mendapatkan Akses Terhadap Sampel, pihak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan kepada Lembaga.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 1 (tahun) setelah kegiatan berlangsung
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -8-
dan memuat penggunaan Akses Terhadap Sampel
pada tahap pelaksanaan dan hasil akhir.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara permohonan notifikasi serta penyampaian
laporan diatur dengan Peraturan Lembaga.
Pasal 9
Pelindungan Mikroorganisme dilakukan melalui:
- Isolasi Mikroorganisme yang berasal dari Sampel yang
mengandung dan/atau terkait dengan
Mikroorganisme;
- identifikasi Mikroorganisme dari hasil Isolasi
Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- penyimpanan Mikroorganisme, Informasi Fenotipe,
dan Informasi Genotipe dari hasil identifikasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam huruf
b.
Pasal 10
(1) Terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait
dengan Mikroorganisme yang diperoleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada saat Akses
Terhadap Sampel wajib dilakukan Isolasi
Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf a dan identifikasi Mikroorganisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b.
(2) Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan
Mikroorganisme yang belum dilakukan Isolasi
Mikroorganisme dan identifikasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dibawa
keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -9-
Pasal 11
Terhadap Sampel yang mengandung dan/atau terkait
dengan Mikroorganisme yang dapat membahayakan
kesehatan dan keselamatan masyarakat sebelum dibawa
keluar wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:
- dilakukan Isolasi Mikroorganisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan identifikasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b; dan
- memperolah izin dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 12
(1) Isolasi Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf a dan identifikasi Mikroorganisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dapat
dilaksanakan oleh:
- Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya; dan
- pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam melakukan Isolasi Mikroorganisme dan
identifikasi Mikroorganisme, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib bekerja sama
dengan Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya.
Pasal 13
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf b wajib menyimpan Mikroorganisme hasil Isolasi
Mikroorganisme dan identifikasi Mikroorganisme di
Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya.
(2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan perjanjian penyimpanan
Mikroorganisme.
Pasal 14
Penyimpanan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan terhadap:
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -10-
Mikroorganisme Jenis Baru;
Mikroorganisme untuk permohonan paten;
Mikroorganisme untuk standar pengujian industri;
Mikroorganisme untuk penelitian dan pengembangan;
Mikroorganisme yang berpotensi untuk industri;
Mikrooganisme yang dapat membahayakan kesehatan
dan keselamatan masyarakat;
Informasi Fenotipe dan Informasi Genotipe dari Biakan Murni;
Informasi Metagenomik dari Sampel yang mengandung
dan/atau terkait Mikroorganisme; dan/ atau
- Informasi Kimia dari Sampel yang mengandung
dan/atau terkait dengan Mikroorganisme.
Pasal 15
(1) Penyimpanan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf a sampai dengan huruf c wajib
dilakukan di Lembaga.
(2) Penyimpanan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 huruf d sampai dengan huruf i dapat
dilakukan di Lembaga dan/atau Lembaga Penyimpan
Lainnya.
Pasal 16
Lembaga Penyimpan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan pihak yang
memperoleh akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
wajib menyampaikan Informasi Fenotipe dan Informasi
Genotipe dari Biakan Murni, Informasi Metagenomik,
dan/atau Informasi Kimia dari Sampel yang mengandung
dan/atau terkait dengan Mikroorganisme kepada Lembaga.
Pasal 17
(1) Penyimpanan Mikroorganisme yang dilakukan di
Lembaga Penyimpan Lainnya wajib memenuhi
persyaratan pengelolaan kultur koleksi Mikroorganisme yang ditetapkan oleh Lembaga.
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -11-
(2) Pemenuhan persyaratan pengelolaan kultur koleksi
Mikroorganisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diverifikasi oleh Lembaga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
verifikasi pengelolaan kultur koleksi Mikroorganisme
diatur dengan Peraturan Lembaga.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
(1) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
dilakukan oleh Lembaga atau Lembaga Penyimpan
Lainnya.
(2) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
yang dilakukan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap:
Mikroorganisme Jenis Baru;
Mikroorganisme untuk standar pengujian
industri;
- Mikroorganisme untuk penelitian dan
pengembangan;
Mikroorganisme yang berpotensi untuk industri;
Informasi Fenotipe dan Informasi Genotipe dari
Biakan Murni;
- Informasi Metagenomik dari Sampel yang mengandung dan/atau terkait dengan
Mikroorganisme; dan/atau
- Informasi Kimia dari Sampel yang mengandung
dan/atau terkait dengan Mikroorganisme.
(3) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
yang dilakukan oleh Lembaga Penyimpan Lainnya
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -12-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap:
- Mikroorganisme untuk penelitian dan
pengembangan;
Mikroorganisme yang berpotensi untuk industri;
Mikrooganisme yang dapat membahayakan
kesehatan dan keselamatan masyarakat;
Informasi Fenotipe dan Informasi Genotipe dari Biakan Murni;
Informasi Metagenomik dari Sampel yang
mengandung dan/atau terkait dengan
Mikroorganisme; dan/atau
- Informasi Kimia dari Sampel yang mengandung
dan/atau terkait dengan Mikroorganisme.
(4) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menimbang aspek nonkomersial dan komersial;
pertahanan dan keamanan negara;
risiko kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; dan
sosial, budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan,
teknologi, dan inovasi.
Pasal 19
Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme yang
dilakukan oleh Lembaga dan/atau Lembaga Penyimpan
Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus
disertai dengan Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme.
Pasal 20
Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya melakukan
pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -13-
(3) kepada pihak yang berasal dari Indonesia atau pihak
asing.
Pasal 21
Pihak yang berasal dari Indonesia atau pihak asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas:
lembaga penelitian dan pengembangan;
lembaga atau organisasi berbadan hukum;
perguruan tinggi; dan/atau
badan usaha.
Bagian Kedua
Kegiatan Pendistribusian dan Pemanfaatan Mikroorganisme
Pasal 22
Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme dilakukan untuk kegiatan:
nonkomersial; atau
komersial.
Pasal 23
Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme untuk kegiatan nonkomersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 huruf a meliputi:
- penelitian; dan/atau
- pendidikan.
Pasal 24
Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme untuk
kegiatan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf b meliputi:
bioprospeksi;
pemanfaatan Mikroorganisme untuk industri;
pengembangan teknologi; dan/atau
kegiatan lain dalam rangka memperoleh nilai ekonomi.
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -14-
Pasal 25
Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24
dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme.
Bagian Ketiga Permohonan Pendistribusian dan
Pemanfaatan Mikroorganisme
Pasal 26
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
menerima pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme dengan mengajukan permohonan
kepada Lembaga atau Lembaga Penyimpanan Lainnya.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Pasal 27
(1) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
yang dapat membahayakan kesehatan dan
keselamatan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c oleh Lembaga Penyimpan Lainnya kepada pihak asing wajib
mendapatkan izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
Pasal 28
(1) Dalam hal pendistribusian dan pemanfaatan
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -15-
Mikroorganisme untuk dibawa ke luar Wilayah Negara
Republik Indonesia, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) harus mendapat rekomendasi
dari Lembaga.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
untuk mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengajukan permohonan kepada
Lembaga dan melengkapi dokumen:
- identitas pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1);
- rencana dan jangka waktu kegiatan penggunaan
Mikroorganisme untuk kegiatan nonkomersial
dan/atau komersial;
- keterangan dari instansi pemerintah yang menjadi mitra kerja pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1), jika pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) merupakan
pihak asing; dan
- Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme.
(3) Lembaga memberikan rekomendasi persetujuan
pendistribusian dan pemanfaatan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya
permohonan pendistribusian dan pemanfaatan
Mikroorganisme.
(4) Rekomendasi Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berlaku sebagai dokumen untuk pertimbangan
pembuatan persetujuan yang dikeluarkan oleh
Lembaga Penyimpan Lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan permohonan pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme ke luar wilayah negara
Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Lembaga.
Pasal 29
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
dikecualikan terhadap pendistribusian dan
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -16-
pemanfaatan Mikrooganisme yang dapat
membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
(2) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikrooganisme yang
dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan
masyarakat wajib mendapatkan izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
Pasal 30
(1) Dalam hal Mikroorganisme akan dibawa masuk ke
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) wajib
mendapat persetujuan justifikasi ilmiah dari Lembaga.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengajukan permohonan kepada Lembaga dan melengkapi dokumen:
- identitas pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1);
- rencana dan jangka waktu kegiatan penggunaan
Mikroorgansime untuk kegiatan nonkomersial
dan/atau komersial; dan
- keterangan dari instansi pemerintah yang
menjadi mitra kerja.
(3) Lembaga dapat melakukan kajian bersama
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang terkait, terhadap Mikroorganisme yang dimohonkan
untuk masuk ke dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
(4) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -17-
yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyimpan Mikroorganisme di Lembaga.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pemberian persetujuan diatur dengan Peraturan
Lembaga.
Pasal 31
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
dikecualikan terhadap Mikroorganisme yang dapat
membahayakan kesehatan dan keselamatan
masyarakat yang akan dibawa masuk ke dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan
dan keselamatan masyarakat yang akan dibawa
masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
Bagian Keempat
Pembagian Keuntungan atas Pendistribusian dan
Pemanfaatan Mikroorganisme
Pasal 32
Pembagian keuntungan atas pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 terdiri atas:
nonekonomi; dan
ekonomi.
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -18-
Pasal 33
(1) Pembagian keuntungan nonekonomi atas
pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a
meliputi:
- peningkatan kapasitas penelitian dan
pengembangan; dan/atau
- pemanfaatan teknologi hasil pengembangan.
(2) Peningkatan kapasitas penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit berupa:
- peningkatan atau pemberian fasilitas penelitian
dan pengembangan;
pembangunan infrastruktur;
pembagian hasil penelitian dan/atau pengembangan;
publikasi bersama;
peran serta dalam pengembangan produk; dan/atau
kolaborasi, kerja sama, dan sumbangan dalam
pendidikan dan pelatihan.
(3) Pemanfaatan teknologi hasil pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit berupa:
- alih pengetahuan dan/atau alih teknologi;
dan/atau
- informasi ilmiah.
Pasal 34
Pembagian keuntungan ekonomi atas pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 huruf b paling sedikit dapat digunakan untuk:
pembayaran lisensi;
pembayaran royalti;
pendanaan untuk penelitian dan pengembangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -19-
kepemilikan bersama terhadap kekayaan intelektual yang terkait; dan/atau
kompensasi lainnya yang disepakati bersama kedua
belah pihak mempunyai nilai ekonomi.
Pasal 35
Pembagian keuntungan ekonomi atas pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme harus mempertimbangkan:
kepemilikan Mikroorganisme sebagai aset negara;
jenis keuntungan atau manfaat yang akan dibagikan;
pemberlakuan kekayaan intelektual sebagai
mekanisme pembagian keuntungan;
jangka waktu pembagian keuntungan;
penguatan kelembagaan; dan
pemberlakuan sistem royalti dan keberlanjutan royalti kepada Pemerintah Pusat.
Pasal 36
(1) Penerimaan yang berasal dari pendistribusian dan
pemanfaatan mikroorganisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Hasil pembagian keuntungan nonekonomi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 37
Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -20-
Agreement) Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dan Pasal 25 paling sedikit memuat:
judul;
waktu dan tempat penandatanganan;
identitas penyedia dan penerima;
deskripsi Mikroorganisme;
tujuan pengalihan Mikroorganisme;
kewajiban dan hak penyedia dan penerima;
perlakuan terhadap sisa Mikroorganisme;
kepemilikan Mikroorganisme;
penyelesaian perselisihan;
pengaturan kekayaan Intelektual;
prinsip kerahasiaan Mikroorganisme dan/atau
muatan informasi serta data yang terkait;
- mekanisme kepatuhan terhadap penelusuran kembali
(tracking system); dan
- pernyataan mengenai Sampel yang digunakan
merupakan kontribusi dalam proses penelitian dan
pengembangan yang bernilai setara dengan kontribusi
yang lain.
Pasal 38
(1) Penyedia dalam Perjanjian Pengalihan Material
(Material Transfer Agreement) untuk pendistribusian
dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dan huruf f adalah
Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya.
(2) Penerima dalam Perjanjian Pengalihan Material
(Material Transfer Agreement) Mikroorganisme untuk
pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dan huruf f adalah Lembaga, Lembaga Penyimpan Lainnya,
atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -21-
Bagian Kedua Kewajiban dan Hak
Pasal 39
Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
wajib:
- mengalihkan Mikroorganisme sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Pengalihan Material
(Material Transfer Agreement) Mikroorganisme; dan
- menyiapkan dokumen pendukung terkait
Mikroorganisme.
Pasal 40
(1) Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) wajib:
- menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan
pemanfaatan Mikroorgansime untuk kegiatan
nonkomersial dan/atau komersial sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Perjanjian
Pengalihan Material (Material Transfer Agreement)
Mikrooganisme;
- memenuhi persyaratan administrasi dan biaya
yang ditentukan penyedia;
- bertanggung jawab terhadap segala risiko yang terkait dengan Mikroorganisme pada saat
pengiriman dan pada saat dalam penguasaannya;
- tidak mengalihkan Mikroorganisme kepada pihak
ketiga;
- tidak memindahkan Mikroorganisme ke tempat
selain yang telah disepakati dalam Perjanjian Pengalihan (Material Transfer Agreement)
Mikroorganisme;
- tidak menggunakan Mikroorganisme selain
tujuan yang telah disepakati dalam Perjanjian
Pengalihan Material (Material Transfer Agreement)
Mikroorganisme;
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -22-
mengembalikan atau memusnahkan Sampel sesuai yang diperjanjikan;
tidak memberikan informasi kepada pihak ketiga
terhadap segala hal yang berkaitan dengan
Sampel;
- setiap publikasi yang dilakukan oleh penerima
wajib memperhatikan authorship serta mencantumkan pengakuan dan informasi yang
wajar atas Mikroorganisme yang digunakan;
- bersedia memberikan informasi secara tertulis
terkait pemanfaatan Sampel apabila diminta oleh
penyedia; dan
- memenuhi mekanisme kepatuhan penelusuran kembali (tracking system).
(2) Dalam hal pemanfaatan Mikroorganisme untuk
kegiatan komersial, selain memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima wajib:
- mengimplementasikan kekayaan intelektual yang
diperoleh atas pemanfaatan Sampel; dan
- membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan
bersama.
Pasal 41
Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berhak:
- mendapatkan akses informasi dari pemanfaatan
Mikroorganisme;
- mendapatkan pengakuan yang berkaitan dengan
authorship dalam setiap publikasi oleh penerima dan
pencantuman pengakuan dan informasi yang wajar atas Mikroorganisme yang digunakan secara layak
atas dasar informasi awal Mikroorganisme;
- menerima kembali Mikroorganisme atau informasi
Mikroorganisme yang dimusnahkan sesuai
kesepakatan bersama; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -23-
- melakukan mekanisme penelusuran kembali (tracking
system) terhadap Mikroorganisme.
Pasal 42
Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
berhak:
- menerima dan memanfaatkan Sampel sesuai dengan
yang diperjanjikan dalam Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement)
Mikroorganisme;
- mendapatkan akses informasi terhadap Sampel yang
dialihkan; dan
- mendaftarkan atau mengajukan permohonan
perlindungan kekayaan intelektual atas hasil pemanfaatan Sampel.
Pasal 43
Lembaga dalam melaksanakan pengelolaan
Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
membangun, menggunakan, dan mengembangkan sistem
informasi elektronik pengelolaan Mikroorganisme.
Pasal 44
Lembaga membangun pusat pangkalan data
Mikroorganisme Indonesia secara terintergrasi dan terpusat
untuk pengelolaan Mikroorganisme Indonesia sebagai
sumber kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia.
Pasal 45
(1) Pangkalan data Mikroorganisme Indonesia dapat
dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga Penyimpan
Lainnya.
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -24-
(2) Pangkalan data Mikroorganisme Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diintegrasikan dengan pangkalan data yang dibangun
dan dikelola oleh Lembaga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan
Pangkalan Data Mikroorganisme Indonesia diatur
dengan Peraturan Lembaga.
Pasal 46
Lembaga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pengelolaan Mikroorganisme yang dilakukan oleh Lembaga Penyimpan Lainnya.
Pasal 47
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
meliputi kegiatan:
supervisi;
pendampingan;
bimbingan teknis; dan
konsultasi.
Pasal 48
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
dilaksanakan dalam bentuk pemantauan dan evaluasi
dalam pengelolaan Mikroorganisme.
(2) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan Mikroorganisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -25-
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
kegiatan pelindungan, pendistribusian, dan pemanfaatan
Mikroorganisme yang sedang dilakukan wajib mulai
menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 50
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -26-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa mikroorganisme merupakan aset penting negara
berupa material hidup yang dapat dipindahkan, dikembangbiakkan, dan dimanfaatkan untuk kegiatan
nonkomersial dan komersial;
- bahwa untuk melindungi, menjaga keberlangsungan
hidup, dan memanfaatkan mikroorganisme yang
berkelanjutan secara terencana, terkoordinasi, dan
terstandar secara nasional diperlukan pengelolaan mikroorganisme;
- bahwa pengelolaan mikroorganisme sebagaimana
dimaksud dalam huruf b diperlukan untuk menunjang
penelitian, pengembangan, industrialisasi berbasis
mikroorganisme yang sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing bangsa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
