Pasal 28
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN
(1) Dalam hal pendistribusian dan pemanfaatan
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -15-
Mikroorganisme untuk dibawa ke luar Wilayah Negara
Republik Indonesia, pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) harus mendapat rekomendasi
dari Lembaga.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
untuk mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengajukan permohonan kepada
Lembaga dan melengkapi dokumen:
- identitas pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1);
- rencana dan jangka waktu kegiatan penggunaan
Mikroorganisme untuk kegiatan nonkomersial
dan/atau komersial;
- keterangan dari instansi pemerintah yang menjadi mitra kerja pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1), jika pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) merupakan
pihak asing; dan
- Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement) Mikroorganisme.
(3) Lembaga memberikan rekomendasi persetujuan
pendistribusian dan pemanfaatan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya
permohonan pendistribusian dan pemanfaatan
Mikroorganisme.
(4) Rekomendasi Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berlaku sebagai dokumen untuk pertimbangan
pembuatan persetujuan yang dikeluarkan oleh
Lembaga Penyimpan Lainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan permohonan pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme ke luar wilayah negara
Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Lembaga.
