PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 27
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN
(1) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
yang dapat membahayakan kesehatan dan
keselamatan masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (3) huruf c oleh Lembaga Penyimpan Lainnya kepada pihak asing wajib
mendapatkan izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
