PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 26
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
menerima pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme dengan mengajukan permohonan
kepada Lembaga atau Lembaga Penyimpanan Lainnya.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
