PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 29
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
dikecualikan terhadap pendistribusian dan
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -16-
pemanfaatan Mikrooganisme yang dapat
membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
(2) Pendistribusian dan pemanfaatan Mikrooganisme yang
dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan
masyarakat wajib mendapatkan izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
