Pasal 30
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN
(1) Dalam hal Mikroorganisme akan dibawa masuk ke
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) wajib
mendapat persetujuan justifikasi ilmiah dari Lembaga.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengajukan permohonan kepada Lembaga dan melengkapi dokumen:
- identitas pihak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1);
- rencana dan jangka waktu kegiatan penggunaan
Mikroorgansime untuk kegiatan nonkomersial
dan/atau komersial; dan
- keterangan dari instansi pemerintah yang
menjadi mitra kerja.
(3) Lembaga dapat melakukan kajian bersama
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang terkait, terhadap Mikroorganisme yang dimohonkan
untuk masuk ke dalam wilayah Negara Republik
Indonesia.
(4) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -17-
yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menyimpan Mikroorganisme di Lembaga.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pemberian persetujuan diatur dengan Peraturan
Lembaga.
