Pasal 31
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
dikecualikan terhadap Mikroorganisme yang dapat
membahayakan kesehatan dan keselamatan
masyarakat yang akan dibawa masuk ke dalam
wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan
dan keselamatan masyarakat yang akan dibawa
masuk ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
Bagian Keempat
Pembagian Keuntungan atas Pendistribusian dan
Pemanfaatan Mikroorganisme
