PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 43
BAB 6 — SISTEM INFORMASI ELEKTRONIK DAN PANGKALAN DATA
Lembaga dalam melaksanakan pengelolaan
Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
membangun, menggunakan, dan mengembangkan sistem
informasi elektronik pengelolaan Mikroorganisme.
