PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 42
BAB 5 — PERJANJIAN PENGALIHAN MATERIAL (MATERIAL
Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2)
berhak:
- menerima dan memanfaatkan Sampel sesuai dengan
yang diperjanjikan dalam Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer Agreement)
Mikroorganisme;
- mendapatkan akses informasi terhadap Sampel yang
dialihkan; dan
- mendaftarkan atau mengajukan permohonan
perlindungan kekayaan intelektual atas hasil pemanfaatan Sampel.
