PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 41
BAB 5 — PERJANJIAN PENGALIHAN MATERIAL (MATERIAL
Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) berhak:
- mendapatkan akses informasi dari pemanfaatan
Mikroorganisme;
- mendapatkan pengakuan yang berkaitan dengan
authorship dalam setiap publikasi oleh penerima dan
pencantuman pengakuan dan informasi yang wajar atas Mikroorganisme yang digunakan secara layak
atas dasar informasi awal Mikroorganisme;
- menerima kembali Mikroorganisme atau informasi
Mikroorganisme yang dimusnahkan sesuai
kesepakatan bersama; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -23-
- melakukan mekanisme penelusuran kembali (tracking
system) terhadap Mikroorganisme.
