Pasal 40
BAB 5 — PERJANJIAN PENGALIHAN MATERIAL (MATERIAL
(1) Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) wajib:
- menyusun dan melaksanakan rencana kegiatan
pemanfaatan Mikroorgansime untuk kegiatan
nonkomersial dan/atau komersial sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam Perjanjian
Pengalihan Material (Material Transfer Agreement)
Mikrooganisme;
- memenuhi persyaratan administrasi dan biaya
yang ditentukan penyedia;
- bertanggung jawab terhadap segala risiko yang terkait dengan Mikroorganisme pada saat
pengiriman dan pada saat dalam penguasaannya;
- tidak mengalihkan Mikroorganisme kepada pihak
ketiga;
- tidak memindahkan Mikroorganisme ke tempat
selain yang telah disepakati dalam Perjanjian Pengalihan (Material Transfer Agreement)
Mikroorganisme;
- tidak menggunakan Mikroorganisme selain
tujuan yang telah disepakati dalam Perjanjian
Pengalihan Material (Material Transfer Agreement)
Mikroorganisme;
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -22-
mengembalikan atau memusnahkan Sampel sesuai yang diperjanjikan;
tidak memberikan informasi kepada pihak ketiga
terhadap segala hal yang berkaitan dengan
Sampel;
- setiap publikasi yang dilakukan oleh penerima
wajib memperhatikan authorship serta mencantumkan pengakuan dan informasi yang
wajar atas Mikroorganisme yang digunakan;
- bersedia memberikan informasi secara tertulis
terkait pemanfaatan Sampel apabila diminta oleh
penyedia; dan
- memenuhi mekanisme kepatuhan penelusuran kembali (tracking system).
(2) Dalam hal pemanfaatan Mikroorganisme untuk
kegiatan komersial, selain memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima wajib:
- mengimplementasikan kekayaan intelektual yang
diperoleh atas pemanfaatan Sampel; dan
- membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan
bersama.
