PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 39
BAB 5 — PERJANJIAN PENGALIHAN MATERIAL (MATERIAL
Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
wajib:
- mengalihkan Mikroorganisme sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Perjanjian Pengalihan Material
(Material Transfer Agreement) Mikroorganisme; dan
- menyiapkan dokumen pendukung terkait
Mikroorganisme.
