PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 38
BAB 5 — PERJANJIAN PENGALIHAN MATERIAL (MATERIAL
(1) Penyedia dalam Perjanjian Pengalihan Material
(Material Transfer Agreement) untuk pendistribusian
dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dan huruf f adalah
Lembaga atau Lembaga Penyimpan Lainnya.
(2) Penerima dalam Perjanjian Pengalihan Material
(Material Transfer Agreement) Mikroorganisme untuk
pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dan huruf f adalah Lembaga, Lembaga Penyimpan Lainnya,
atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -21-
Bagian Kedua Kewajiban dan Hak
