PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 37
BAB 5 — PERJANJIAN PENGALIHAN MATERIAL (MATERIAL
Perjanjian Pengalihan Material (Material Transfer
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -20-
Agreement) Mikroorganisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dan Pasal 25 paling sedikit memuat:
judul;
waktu dan tempat penandatanganan;
identitas penyedia dan penerima;
deskripsi Mikroorganisme;
tujuan pengalihan Mikroorganisme;
kewajiban dan hak penyedia dan penerima;
perlakuan terhadap sisa Mikroorganisme;
kepemilikan Mikroorganisme;
penyelesaian perselisihan;
pengaturan kekayaan Intelektual;
prinsip kerahasiaan Mikroorganisme dan/atau
muatan informasi serta data yang terkait;
- mekanisme kepatuhan terhadap penelusuran kembali
(tracking system); dan
- pernyataan mengenai Sampel yang digunakan
merupakan kontribusi dalam proses penelitian dan
pengembangan yang bernilai setara dengan kontribusi
yang lain.
