PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 36
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN
(1) Penerimaan yang berasal dari pendistribusian dan
pemanfaatan mikroorganisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Hasil pembagian keuntungan nonekonomi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 menjadi aset negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Umum
