PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 35
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN
Pembagian keuntungan ekonomi atas pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme harus mempertimbangkan:
kepemilikan Mikroorganisme sebagai aset negara;
jenis keuntungan atau manfaat yang akan dibagikan;
pemberlakuan kekayaan intelektual sebagai
mekanisme pembagian keuntungan;
jangka waktu pembagian keuntungan;
penguatan kelembagaan; dan
pemberlakuan sistem royalti dan keberlanjutan royalti kepada Pemerintah Pusat.
