PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 34
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN
Pembagian keuntungan ekonomi atas pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 huruf b paling sedikit dapat digunakan untuk:
pembayaran lisensi;
pembayaran royalti;
pendanaan untuk penelitian dan pengembangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.2 -19-
kepemilikan bersama terhadap kekayaan intelektual yang terkait; dan/atau
kompensasi lainnya yang disepakati bersama kedua
belah pihak mempunyai nilai ekonomi.
