PERPRES
PENGELOLAAN MIKROORGANISME
Pasal 33
BAB 4 — PENDISTRIBUSIAN DAN PEMANFAATAN
(1) Pembagian keuntungan nonekonomi atas
pendistribusian dan pemanfaatan Mikroorganisme
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a
meliputi:
- peningkatan kapasitas penelitian dan
pengembangan; dan/atau
- pemanfaatan teknologi hasil pengembangan.
(2) Peningkatan kapasitas penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit berupa:
- peningkatan atau pemberian fasilitas penelitian
dan pengembangan;
pembangunan infrastruktur;
pembagian hasil penelitian dan/atau pengembangan;
publikasi bersama;
peran serta dalam pengembangan produk; dan/atau
kolaborasi, kerja sama, dan sumbangan dalam
pendidikan dan pelatihan.
(3) Pemanfaatan teknologi hasil pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit berupa:
- alih pengetahuan dan/atau alih teknologi;
dan/atau
- informasi ilmiah.
